Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung melakukan sosialisasi pendidikan pemilih "Forum Temu Warga" di dua kecamatan di Kota Bandar Lampung yang dilaksanakan pada tanggal 22 oktober S/d 23 Oktober 2014.
Dalam kesempatan ini ketua pokja Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung mengajak seluruh warga untuk ikut ber partisipasi aktif membantu KPU menyampaikan sosialisasi tentang informasi tahapan penyelenggara'an pemilu Legislatif 2014.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyongsong Pemilu Legislatif 2014.
Tampilkan postingan dengan label TENTANG KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TENTANG KPU. Tampilkan semua postingan
10.23.2013
5.10.2013
2.24.2013
TUGAS DAN WEWENANG
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk
melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai
berikut :
- merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
- membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
- menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
- menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
- mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
- memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
- tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
VISI DAN MISI
VISI
- Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI
- Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
- Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
- Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
Langganan:
Postingan (Atom)







