Tampilkan postingan dengan label PENGUMUMAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENGUMUMAN. Tampilkan semua postingan

2.05.2015

Tahun Baru Domain Dan Hosting Baru Semangat Baru


Bandar Lampung : (05/02/15)

KPU Kota Bandar Lampung mengawali tahun 2010 dengan mengadakan "Pindahan Domain". Terhitung sejak 2014 alamat blog KPU Kota Bandar Lampung yang selama ini menggunakan nama domain www.kpu-bandarlampung.blogspot.com pindah ke www.kpu-bandarlampungkota.go.id Untuk sementara alamat lama (www.kpu-bandarlampung.blogspot.com) masih bisa diakses namun otomatis akan dialihkan ke www.kpu-bandarlampungkota.go.id Perpindahan nama domain dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk situs web resmi pemerintah pusat dan daerah. Salah satu pertimbangan lahirnya peraturan di atas adalah rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan elektronic goverment (e-government), sehingga setiap pembangunan situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah harus menggunakan nama domain go.id. Tim IT KPU Bandar Lampung menyatakan bahwa kekuatan utama suatu situs web sebenarnya ada pada content (isi), bukan pada template ataupun nama domain. "Content  itu yang pokok, yang lain sifatnya accecoir (tambahan)," kata Rosidi Yusuf, yang baru saja mengakhiri masa lajangnya ini. Demikian informasi kami sampaikan untuk Informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami di www.kpu-bandarlampungkota.go.id  

7.06.2014

ANGGARAN KPPS UNTUK PENYELENGGARAAN PILPRES

DENGAN INI DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH PENYELENGGARA PEMILU DI TINGKAT KPPS BAHWA UNTUK ANGGARAN PENYELENGGARAAN PILPRES 9 JULI 2014 MENDATANG SEBAGAI BERIKUT :

  1. MEKANISME PENYALURAN ANGGARAN  ADALAH SEBAGAI BERIKUT : PADA TANGGAL 7 JULI 2014 BENDAHARA PENGELUARAN KPU MENDISTRIBUSIKAN ANGGARAN KEPADA SEKRETARIS ATAU STAF URUSAN KEUANGAN DI TINGKAT SEKRETARIAT PPK UNTUK DITERUSKAN KEPADA SEKRETARIAT PPS DAN KEMUDIAN DISAMPAIKAN KEPADA MASING-MASING KETUA KPPS.
  2. ANGGARAN KPPS SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM DALAM DIPA KPU KOTA BANDAR LAMPUNG (REVISI 2) TA 2014 ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
  • BELANJA BAHAN (KODE MAK : 521211) :
          PEMBUATAN TPS : Rp. 750.000,-
          KONSUMSI KPPS, LINMAS : 9 ORANG X Rp.35.000

  • HONOR OUTPUT KEGIATAN (KODE MAK : 521213)
          KETUA : 1 ORANG x Rp. 400.000
          ANGGOTA : 6 ORANG x Rp. 350.000 
          LINMAS : 2 ORANG x Rp. 250.000
          Catatan : Honorarium dikenakan pajak sesuai ketentuan PPh-21 yang berlaku

     3.  PETUNJUK PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SILAHKAN                                   MENGHUBUNGI STAF URUSAN KEUANGAN DI SEKRETARIAT PPS DAN ATAU                       DI SEKRETARIAT PPK MASING-MASING.




DEMIKIAN, TERIMA KASIH.

BENDAHARA PENGELUARAN

7.01.2014

PENGUMUMAN 10 BESAR HASIL TES WAWANCARA

Berdasarkan hasil seleksi dengan ini di umumkan nama-nama calon anggota KPU Kota Bandar Lampung yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah sebagai berikut :
Klik Link di bawah ini

6.14.2014

6.11.2014

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KPU KOTA BANDAR LAMPUNG

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung periode tahun 2014-2019 bisa langsung di unduh melalui link dibawah ini..

2.24.2014

Lowongan Pendaftaran Pemantau Pemilu

1. Bersifat Independen;
2. Mempunyai sumber dana yang jelas
3. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi
    dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah
    pemantauannya.

Persyaratan khusus pemantau dari luar negeri:
1. Mempunyai kompetensi dan pengalaman dalam bidang
    pemantauan pemilu di negara lain yang dibuktikan dengan
    surat pernyataan dari organisasi pemantau yang
    bersangkutan, atau surat pernyataan bagi pemantau
    perseorangan, ataudari pemerintah negara laintempat yang
    bersangkutan pernah melakukan pemantauan;

2. memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari
    Perwakilan Republik Indonesia di Luar negeri;
3. Memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur
    dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

pemantau Pemilu dapat melaksanakan pemantauan setelah
memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota

1. Peraturan KPU No 10 2012
2. 
Lampiran 1 Kode Etik Pemantau PKPU 10 2012
3. Lampiran 2 Juknis Pendaftaran Pemantau PKPU 10 2012
4.  Formulir Pendaftaran Pemantau PKPU 10 2012

1.18.2014

RAPAT KO'ORDINASI DENGAN PPK TENTANG PENYEMPURNAAN DPT PEMILU LEGISLATIF 2014


Sosialisasi Pendidikan Pemilih Tokoh Masyarakat

1.11.2014

PLENO PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP PILGUB MINGGU 11 JANUARI 2014


10.10.2013

REKRUITMEN AGEN-AGEN SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2014


PENGUMUMAN

REKRUITMEN AGEN-AGEN SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2014

I. DASAR
1. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan ke enam atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 
3.Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2013 Nomor: 076.01.2.656802/2012 Revisi Kelima tanggal 02 Oktober Tahun 2013 tentang kelompok kerja agen-agen sosialisasi.
ll. PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia;
Berusia minimal l7 tahun pada saat mendaftar maksimal berusia 25 tahun; Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
Berdomisili diwilayah Kota Bandar Lampung
Non-partisan, sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir; Memiliki komitmen menjadi agen-agen pemilu;
Terdaftar sebagai pemilih;
Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
Bertanggung jawab dan berakhlak baik;
10. Bukan bagian dari penyelenggara pemilu; 
11. Memiliki pengalaman terkait kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi
kemasyarakatan/kemahasiswaan;
12. Tidak pemah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum atau
pidana.
III. PERSYARATAN ADMINISTRATIF
1. Fotocopi KTP yang masih berlaku;
2. Fotocopi Ijazah SLTA atau sederajat;
3. Melampirkan pas foto terbaru berwama ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
4. Surat pemenuhan persyaratan yang meliputi :
a. Pernyataan kesediaan menjadi agen-agen sosialisasi;
b. Pemyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5
(lima) tahun terakhir dan tidak dalam kedudukan sebagai calon anggota DPD;
c. Keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS;

d. Pemyataan tidak pernah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses
hukum atas tindak pidana;
e. Pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu 2014.
Curriculum Vitae (daftar riwayat hidup).
IV. WAKTU DAN TEMPAT
1.Penyerahan dokumen pendaftaran dimulai tanggal 14 s/d 18 Oktober 2013 (pada hari kerja senin s/d jumat).
2. Pukul : 09.00 sampai dengan 15.00 WIB. 3. Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung, JL. P.Sebesi
No.90 Sukarame Bandar Lampung.
V. LAIN-LAIN
1. Formulir Pendaftaran dapat diambil di kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota
Bandar Lampung, JL. P. Sebesi No. 90 Sukarame Bandar Lampung.
2. Agen-agen sosialisasi yang dimaksud terdiri dari 3 (tiga) segmen pemilih strategis yaitu :
a. Kelompok Pemilih Pemula b. Kelompok Agama c. Kelompok Perempuan
3. Pendaftar menentukan salah satu segmen yang sesuai dengan kelompok pemilih dan
agen-agen tersebut pada point 2 (dua).
4. Seleksi administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 25 Oktober 2013.
5. Tes wawancara tanggal 28 s/d 30 Oktober 2013.
Demikian untuk menjadi maklum.

Bandar Lampung, 10 Oktober 2013

PENGUMUMAN REKRUT RELAWAN DEMOKRASI PEMILU TAHUN 2014


PENGUMUMAN 


REKRUTMEN RELAWAN DEMOKRASI PEMILU TAHUN 2014


I. DASAR

1. Berdasarkan Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, 
    Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,

  Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana

telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013.

2. Surat Edaran KPU Nomor 609/KPU/IX/2013 perihal Penyampaian Petunjuk

Pelaksanaan Program Relawan Demokrasi Pemilu 2014.

II. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimal 17 tahun dan pada saat mendaftar maksimal berusia 25 tahun.

3. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
4. Berdomisili di wilayah Kota Bandar Lampung.
5. Non-partisan, sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir.
6. Memiliki komitmen menjadi relawan pemilu.
7. Terdaftar sebagai pemilih.
8. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik.
9. Bertanggungjawab dan berakhlak baik
10.Bukan bagian dari penyelenggara pemilu.
11.Memiliki pengalaman terkait kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi
kemasyarakatan/kemahasiswaan.
12.Tidak pemah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum atas
tindak pidana.



III. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

Fotocopi KTP yang masih berlaku

Fotocopi Ijazah SLTA atau sederajat

Pas photo 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar

Surat pemenuhan persyaratan yang meliputi:

a. Pernyataan kesediaan menjadi Relawan Demokrasi

b. Pemyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5
(lima)tahun terakhir dan tidak dalam kedudukan sebagai calon anggota DPD
c. Keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS
d. Pemyataan tidak pemah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses
hukum atas tindak pidana
e. Pemyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu
Curriculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup).
IV. WAKTU DAN TEMPAT


1. Penyerahan dokumen pendaftaran dimulai tanggal 14 s/d 18 Oktober 2013 (pada

hari kerja senin s/d jumat).

2. Pukul : 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.

3. Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung, JL. P.Sebesi

No.90 Sukarame Bandar Lampung.

V. LAIN - LAIN

Formulir Pendaftaran dapat diambil di kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung, JL. P. Sebesi No.90 Sukarame Bandar Lampung.
Relawan demokrasi yang dimaksud terdiri dari 5 (lima) segmen pemilih strategis yaitu :
a. Kelompok Pemilih Pemula
b. Kelompok Agama
c. Kelompok Perempuan
d. Kelompok Penyandang disabilitas
e. Kelompok Pinggiran
. Pendaftar menentukan salah satu segmen yang sesuai dengan kelompok pemilih dan
relawan demokrasi tersebut pada point 2 (dua).
. Seleksi administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 25 Oktober 2013. . Tes wawancara tanggal 28 s/d 30 Oktober 2013.
Demikian untuk menjadi maklum
.


6.12.2013

DCS PKPI


pkpi -

DCS PBB


pbb -

DCS PARTAI HANURA


hanura -

DCS PPP


ppp -